×
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha rokok ilegal serta melakukan upaya dalam memberantas pengusaha rokok ilegal di Kota Kudus. Permasalahan yang biasa di lakukan Pengusaha Rokok Ilegal adalah memakai rokok palsu tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, bukan peruntukannya, salah personalisasi, pengusaha tersebut tidak mengindahkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pengusaha tersebut seolah cuci tangan dan tidak mau membayar cukai dengan alasan yang beragam dan memakai berbagai cara agar produk rokoknya bisa laku dipasaran tanpa membayar cukai. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian dalam sektor perpajakan dibidang cukai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, penelitian yang didapat langsung melalui wawancara ataupun peryebaran kuesioner. Penelitian empiris digunakan untuk menggali fakta yang mendasari adanya pengusaha rokok ilegal serta peran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus dan masyarakat dalam memberantas pengusaha rokok ilegal agar tidak terjadi kerugian terhadap negara yang disebabkan pengusaha rokok ilegal tersebut tidak membayar cukai.Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pengusaha pabrik rokok yang ada di Kota Kudus sebagai upaya dalam memberantas pengusaha rokok ilegal. Usaha lainnya adalah dengan cara pendekatan dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dan masyarakat agar mereka juga ikut berkontribusi dalam memberantas pengusaha rokok ilegal agar kerugian negara yang disebabkan pengusaha rokok ilegal bisa selalu berkurang setiap tahunnya, dan diharapkan kasus yang sudahbanyak di tindakoleh KPPBC dapat dilimpahkan ke Pengadilan bukan hanya sampai pada KPPBC atau Kejaksaan saja. Jika pengusaha rokok ilegal tersebut tetap menjalankan usahanya maka akan dikenakan denda administrasi dan pidana.
Kata Kunci : Undang-Undang Cukai, Rokok Ilegal, Penegakan Hukum.