×
ABSTRAK
Penelitianini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam setiap suatu merek kuliner yang memakai nama daerah merupakan suatu indikasi geografis dan apakah memiliki dampak negatif terhadap bisnis kuliner yang khas di daerah tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum. Bersifat preskriptif yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan validitas aturan hukum, konsep serta norma hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut dengan isu hukum. Lokasi penelitian di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, Bahan hukum sekunder yaitu kepustakaan,bahan non hukum dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam aturan yang sebenarnya pemakaian nama daerah untuk suatu merek atau bisnis kuliner diizinkan. Karena pada dasarnya tidak semua usaha kuliner yang menggunakan atau mencantumkan nama daerah disebut sebagai indikasi geografis. Karena menggunakan nama daerah sah saja apabila ada elemen merek di dalamnya.
Kata Kunci : Usaha Kuliner, Merek, Indikasi Geografis, Pemakaian Nama Daerah.