×
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kenaikan atau penurunan dan efektivitas penerimaan PPh pasal 21 dan PPN sebelum dan sesudah diberlakukannya PMK nomor 101/PMK.010/2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen. Selain itu untuk mengetahui tingkat pertumbuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan upaya yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen untuk meningkatkan penerimaan.
Langkah penelitian ini dilakukan dengan membandingkan penerimaan PPh 21 dan PPN tahun 2015 – 2017 dan juga menghitung rasio efektivitasnya. Jenis data yang diolah dan digunakan adalah data kuantitatif. Penulis juga menerapkan beberapa jenis teknik pengumpulan data seperti observasi dan wawancara untuk untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan penerimaan PPh 21 dan PPN pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama PPN.
Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa, meskipun pada tahun 2016 telah diberlakukan PMK 101/PMK.010/2016 tentang kenaikan PTKP, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi PPh 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen mengalami kenaikan. Meskipun jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi PPh pasal naik, tetapi efektivitas penerimaan dari tahun 2015 - 2017 mengalami penurunan. Disisi lain efektivitas penerimaan PPN sudah baik kecuali pada tahun 2016 hanya mencapai 92,19%.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan saran yaitu sosialisasi perpajakan harus selalu dilakukan sejak dini, selain itu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen harus selalu memanfaatkan media untuk melancarkan sosialiasi perpajakan dan meningkatkan kualitas pelayanan guna memaksimalkan jumlah penerimaan.
Kata Kunci: Penghasilan Tidak Kena Pajak, Pajak PPh 21, PPN.