×
ABSTRAK
Penelitian bertujuan menganalisis pelaksanaan konsolidasi tanahkawasan rawan bencana di Desa Kepuharjo Kecamatan Cangkringan KabupatenSlemadan mengetahui proses sertifikasi tanah konsolidasi kawasan rawanbencana di Desa Kepuharjo Kecamatan Cangkringan Kabupaten SlemanMetode penelitian dengan pendekatanyuridis empirisyangdianalisissecaradeskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dandianalisisdengan peraturan perundang-undangan.Hasil penelitianbahwapelaksanaankonsolidasi tanah kawasan rawanbencana di Desa Kepuharjo Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman dilaksanakandalam upaya perbaikan terhadap batas batas kepemilikan tanah yang tidak jelas akibaterupsi Gunung Api Merapi 2010 dan untuk kepentingan pembangunan gunameningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pelaksanaan konsolidasi tanah dapat terlaksanaapabila mendapatkan persetujuan dari sang pemilik tanah. Sedangkan yang melaksanakankonsolidasi tanah adalah pihakKantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Maka dalamkonteks konsolidasi tanahkawasan rawan bencana di Kecamatan Cangkringan, wargamasyarakat Desa Kepuharjo mengikatkan diri kepala Kantor Pertanahan KabupatenSleman (Tim Pelaksana) selaku pelaksana konsolidasi tanah kawasan rawan bencana diKecamatan Cangkringan. Dari jumlah pemilik bidang tanah sebanyak 44 orang (100%)yang memiliki 178 bidang dengan luas kurang lebih 27,10 Ha yang setuju 44 orang(100%). Pelaksanaan konsolidasi tanah dilakukan dengan bebepada tahap penjajakankesepakatan dan persetujuan pelepasan hak di Desa Kepuharjo minimal terdapat beberapaunsur baik hubungan hukum, kekayaan, para pihak dan prestasi.Output konsolidasi tanahberupa sertipikat hak atas tanah, maka pemegangnya mendapat jaminan kepastian objek,jaminan kepastian hak atas tanah, dan jaminan kepastian subjek. Selain itu kepastianhukum dalam konsolidasi juga diwujudkan dengan terwujudnya tertib pertanahan,khususnya tertib administrasi pertanahan, sehingga memperlancar berbagai kegiatan yangberbasis tanah; serta mencegah terjadinya konlik pertanahan, khususnya yang disebabkanoleh konlik kepentingan untuk memperebutkan tanah, misalnya penguasaan, penggunaan,dan pemanfaatan tanah secara liar atau ilegal, serta sengketa batas kepemilikantanah.Proses penerbitan sertifikat dalam program konsolidasi di Desa Kepuharjo sudahberjalan dengan baik. Pemberian sertipikat ini merupakan bentuk pemenuhan terhadaphak atas tanah hasil konsolidasi tanah sekaligus merupakan alat pembuktian yang kuat,yang mampu memberi jaminan kepastian hukum kepada pemilik tanah (pesertakonsolidasi tanah). Hal ini diamanatkan oleh pasal 19 ayat (1) Undang-Undang PokokAgraria.
Kata Kunci : Konsolidasi Tanah,kawasan rawan bencana,Sertifikasi