Penulis Utama : Dasdo Vangi Doan Sipayung
NIM / NIP : S351602020
×

ABSTRAK
Penelitian bertujuan menganalisis pelaksanaan    konsolidasi    tanahkawasan  rawan  bencana  di  Desa  Kepuharjo  Kecamatan  Cangkringan  KabupatenSlemadan   mengetahui   proses   sertifikasi   tanah   konsolidasi   kawasan   rawanbencana di Desa Kepuharjo Kecamatan Cangkringan Kabupaten SlemanMetode  penelitian  dengan  pendekatanyuridis  empirisyangdianalisissecaradeskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dandianalisisdengan peraturan perundang-undangan.Hasil   penelitianbahwapelaksanaankonsolidasi   tanah   kawasan   rawanbencana  di  Desa  Kepuharjo  Kecamatan  Cangkringan  Kabupaten  Sleman  dilaksanakandalam  upaya  perbaikan  terhadap  batas  batas  kepemilikan  tanah  yang  tidak  jelas  akibaterupsi   Gunung   Api   Merapi   2010   dan   untuk   kepentingan   pembangunan   gunameningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pelaksanaan konsolidasi tanah dapat terlaksanaapabila mendapatkan persetujuan dari sang pemilik tanah. Sedangkan yang melaksanakankonsolidasi  tanah  adalah  pihakKantor  Pertanahan  Kabupaten  Sleman.  Maka  dalamkonteks  konsolidasi  tanahkawasan  rawan  bencana  di  Kecamatan  Cangkringan,  wargamasyarakat  Desa  Kepuharjo  mengikatkan  diri  kepala  Kantor  Pertanahan  KabupatenSleman  (Tim  Pelaksana)  selaku  pelaksana  konsolidasi  tanah  kawasan  rawan  bencana  diKecamatan  Cangkringan.  Dari  jumlah  pemilik  bidang  tanah  sebanyak  44  orang  (100%)yang  memiliki  178  bidang  dengan  luas  kurang  lebih  27,10  Ha  yang  setuju  44  orang(100%).  Pelaksanaan  konsolidasi  tanah  dilakukan  dengan  bebepada  tahap  penjajakankesepakatan dan persetujuan pelepasan hak di Desa Kepuharjo minimal terdapat beberapaunsur baik hubungan hukum, kekayaan, para pihak dan prestasi.Output konsolidasi tanahberupa sertipikat hak atas tanah, maka pemegangnya mendapat jaminan kepastian objek,jaminan  kepastian  hak  atas  tanah,  dan  jaminan  kepastian  subjek.  Selain  itu  kepastianhukum   dalam   konsolidasi   juga   diwujudkan   dengan   terwujudnya   tertib   pertanahan,khususnya tertib administrasi pertanahan, sehingga memperlancar berbagai kegiatan yangberbasis tanah; serta mencegah terjadinya konlik pertanahan, khususnya yang disebabkanoleh konlik kepentingan untuk memperebutkan tanah, misalnya penguasaan, penggunaan,dan   pemanfaatan   tanah   secara   liar   atau   ilegal,   serta   sengketa   batas   kepemilikantanah.Proses  penerbitan  sertifikat  dalam  program  konsolidasi  di Desa  Kepuharjo  sudahberjalan  dengan  baik.  Pemberian  sertipikat  ini  merupakan  bentuk  pemenuhan  terhadaphak  atas  tanah  hasil  konsolidasi  tanah  sekaligus  merupakan  alat  pembuktian  yang  kuat,yang   mampu   memberi      jaminan   kepastian   hukum   kepada   pemilik   tanah   (pesertakonsolidasi  tanah).  Hal  ini  diamanatkan  oleh  pasal  19  ayat  (1)  Undang-Undang  PokokAgraria.
Kata Kunci : Konsolidasi Tanah,kawasan rawan bencana,Sertifikasi

×
Penulis Utama : Dasdo Vangi Doan Sipayung
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351602020
Tahun : 2018
Judul : Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kawasan Rawan Bencana di Desa Kepuharjo Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2018
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum Prog. Magister Kenotariatan - S351602020 - 2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.