×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapansanksi pidana dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2117 K/Pid.Sus/2015berdasarkanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, serta sanksi pidana yang ideal berdasarkan perspektif keadilan dan kemanfaatansebagai upaya untuk mengoptimalkan pelestarian cagar budaya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti diantaranya peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, serta jurnal ilmiah yang berkaitan dengan pokok penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dalam memutus perkaraPutusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2117 K/Pid.Sus/2015, hakim tidak keluar dari sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Akan tetapi sanksipidana dinilaikurang tepat karenahanya memberikan pembalasan terhadap pelaku kejahatantanpa melihat keadilan dan kemanfaatan bagi terdakwa sertamasyarakat. Seharusnya diberikan putusan pidana minimal denda Rp 1.000.000.000,-yang dapat diganti dengan sanksi kurungan selama 12 bulanyang digunakan untuk memperbaiki dan merevitalisasibangunan cagar budaya tersebut.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi Pidana, Pelestarian, dan Bangunan Cagar Budaya.