×
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan prinsip Pro Poor Policy pada program E-Warong Kube-PKH di Kelurahan Mojosongo Kota Surakarta. Dikarenakan program e-warong merupakan cerminan dari pro poor policy, maka untuk mewujudkannya diperlukan beberapa strategi diantaranya dengan menerapkan prinsip good governance (partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan efektivitas) dalam pengelolaan fungsi program dan optimalisasi peran pendamping sosial (sebagai enabler, expert, social planner, advocate) dalam program. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Penentuan sumber data menggunakan purposive sampling kemudian dilanjutkan dengan snowball sampling. Validitas data menggunakan triangulasi sumber dan metode. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa penyelenggaraan fungsi program e-warong Kube-PKH di Mosa 1 sudah menerapkan keempat prinsip good governance, namun terdapat beberapa fungsi program yang belum mendasar pada prinsip transparansi dan akuntabilitas yakni fungsi program sebagai tempat pemasaran hasil kube produksi maupun KPM dan masyarakat serta fungsi program sebagai koperasi simpan pinjam.
Hal ini dikarenakan program masih sangat baru dan Kota Surakarta belum bersinergi dengan pihak Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS). Sehingga terdapat hambatan dalam penyelenggaraan yakni: (1) belum terbentuknya kube produksi secara resmi yang menjadi market e-warong (2) penyediaan komoditas BPNT masih dilakukan oleh pihak supplier (3) fungsi program sebagai koperasi simpan pinjam terhambat (4) rendahnya SDM anggota kube jasa (5) kerusakan pada sistem EDC (6) sosialisasi BPNT belum menyeluruh ke KPM. Namun hambatan tersebut dapat diminimalisir dengan upaya pendamping sosial dengan perannya sebagai enabler (melalui FDS dan papan pengumuman), expert (skill dalam bidang akuntansi, manajemen, teknologi serta inisiatif mengatasi kerusakan EDC), social planner (pembuatan SOP dan sumber alternatif pendanaan) dan advocate (melalui kelembagaan PKH dan rencana penataan ulang terkait pengaturan dan pelatihan keadministrasian Kube Produksi).