×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pornografi dan bentuk penyalahgunaan aplikasi Bigo Live yang bermuatan melanggar kesusilaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka.
Peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur terkait Bigo Live adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Bentuk penyalahgunaan aplikasi Bigo Live adalah eksploitasi bagian pribadi oleh para host Bigo Live yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari guest yang memberi hadiah kepada host agar dapat diuangkan. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 6, Pasal 8, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Saran penulis yaitu perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang belum mengatur secara jelas batasan mengenai pornografi. Seperti halnya pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, frasa “...yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” diubah menjadi “...yang memiliki muatan pornografi” agar tidak terjadi multi tafsir dalam penerapannya dan meningkatkan kualitas sumber daya penegak hukum baik penguasaan materi terhadap informasi dan transaksi elektronik serta pornografi dengan mengadakan pendidikan atau pelatihan maupun penambahan terhadap personil ahli IT pada institusi penegak hukum dan juga sarana prasarana fasilitas IT untuk lebih cepat dan tanggap dalam pemberantasan pornografi di internet khususnya dalam aplikasi Bigo Live.
Kata Kunci: Aplikasi Bigo Live, Penyalahgunaan, Tindak Pidana Pornografi