×
ABSTRAK
Pesatnya arus globalisasi telah mempengaruhi berbagai perkembangan teknologi, mode pakaian bahkan tren kecantikan dari berbagai negara. Tren kecantikan kini telah menjadi salah satu kebutuhan utama para konsumen wanita demi tampil lebih menarik. Dalam Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa setiap konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Namun pada kenyataannya, masih sering dijumpai pelaku usaha yang memanfaatkan peluang tren kecantikan dengan menjual produk kosmetik tidak sesuai standar yang dijual secara onlinebahkan produk kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya yang mana telah melanggar Pasal 196 Undang –undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan memproduksi, mengedarkan farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen kosmetik akan hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang pada transaksi online, upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan konsumen terhadap produk kosmetik yang memberikan efek samping dan tidak sesuai dengan manfaat yang ditawarkan sehingga menimbulkan kerugian terhadap konsumen serta kendala terhadap upaya perlindungan hukum konsumen.
Kata Kunci : perlindungan konsumen , kosmetik berbahaya , transaksi online.