Penulis Utama : Emy Rachmawati
NIM / NIP : S351608014
×

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang dimensi keadilan hukum kewarisan Islam dalam penentuan hak waris dzawil furudh. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilakukan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. 
Hasil kajian diperoleh hasil bahwa hukum kewarisan Islam  memiliki dimensi keadilan dalam penentuan hak waris dzawil furudh, yakni keadilan yang bersifat proporsional atau berimbang sesuai dengan hak dan kewajiban, keadilan yang bersifat sosial yang tidak hanya memperhatikan keturunan sedarah akan tetapi hak waris juga diberikan kepada orang tua  sebagai bentuk birrul walidain dan hak waris orang tua ini tidak pernah tertutup oleh siapapun. Demikian pula halnya dengan keadilan hak waris bagi suami atau istri pewaris, diberikan hak sesuai dengan hak dan kewajibannya. Sedangkan dimensi keadilan hak waris anak-anak kandung, hukum kewarisan Islam memberikan kedudukan yang kuat. Seluruh dimensi keadilan hukum kewarisan Islam tersebut, sesuai dengan tujuan hukum Islam atau maqashid syariah. 
Dimensi keadilan hukum Kewarisan Islam apabila dipandang dari perspektif hukum berkeadilan gender maka dapat disampaikan bahwa hukum Kewarisan Islam merupakan hukum yang berkeadilan gender. Hukum Kewarisan Islam memberikan hak yang sama pada laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris dengan keadilan yang berimbang. Tidak ada diskriminasi terhadap perempuan tetapi memperlakukannya secara adil dan proporsional. Dalam kaitannya dengan porsi hak waris, perempuan tidak selamanya mendapat bagian lebih kecil dari bagian laki-laki. Dalam keadaan tertentu bagian hak waris perempuan sama dengan laki-laki bahkan adakalanya melebihi bagian laki-laki.
Hukum kewarisan Islam telah terbukti sebagai hukum yang berkeadilan sosial dan berkeadilan gender, penegakkannya patut dilakukan bukan hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap ajaran agama dengan melaksanakan perintah Allah akan tetapi sebagai bentuk pemberian jaminan keadilan bagi seluruh ahli waris yang berhak. Apabila hukum Allah dalam faraid ini diabaikan maka nilai-nilai keadilan sosial dalam hukum kewarisan Islam akan lenyap, berganti dengan keadilan individual materialistis. Untuk peneliti lain yang tertarik untuk meneliti tentang hukum kewarisan Islam, kiranya dapat melanjutkan penelitian ini dengan melakukan penelitian yang bersifat empiris tentang keadilan dalam pelaksanaan pembagian harta warisan bagi ahli waris dzawil furudh.

×
Penulis Utama : Emy Rachmawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351608014
Tahun : 2018
Judul : Dimensi Keadilan Hukum Kewarisan Islam dalam Penentuan Hak Waris Dzawil Furudh
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2018
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Magister Kenotariatan-S351608014-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.SI., Ph.D.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.