×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis faktor-faktor penyebab belum optimalnya pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana korupsi dalam upaya pengembalian kerugian negara yang dilihat dari faktor substansi, faktor struktur(aparat penegak hukum), dan faktor budaya hukum.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang masih belum optimal.Ketidakjelasan pengaturan pembuktian terbalik didalam undang-undang, ketiadaan hukum acara dalam pembuktian terbalik, menyebabkan pembuktian terbalik belum dapat dilakukan dengan baik dalam upaya pengembalian kerugian negara. Disisi lain, struktur aparat penegak hukum belum berlaku sinergis. Penelusuran aset juga belum memaksimalkan pembuktian alat bukti. Faktor budaya hukum yang belum mendukung juga disebabkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pembuktian terbalik.Follow the moneyperlu diterapkan melalui pendekatan in remyang mendahulukan penelusuran aset dalam UU TPPU maupun UU Tipikor agar upaya pengembalian kerugian negara dapat lebih optimal. Harus ada hukum acara yang mengatur tentang prosedur, serta konsekuensi pembuktian terbalik baik terdakwa maupun penuntut umum. Standar fungsi dari aparat penegak hukum dalam membentuk keseragaman pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga harus diatur secara jelas. Dalam hal faktor budaya perlu adanya penguatan budaya hukum terhadap aparat penegak hukum yang terlibat.
Kata Kunci : Pembuktian Terbalik, Pencucian Uang,Kerugian Negara.