Penulis Utama : Jihan Nuha
NIM / NIP : E0014213
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan analisis kelebihan dan kelemahan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) baik sebelum maupun setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang ditinjau dari aspek konstitusionalisme dan konsep ideal MPR dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.  Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini ada 3 (tiga) yaitu pendekatan undangundang, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang penulis gunakan adalah teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif. Metode silogisme yang menggunakan pendekatan deduktif menurut ajaran Aristoteles berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik kesimpulan.  Kedudukan dan wewenang MPR mengalami perubahan setelah UUD NRI Tahun 1945 di amandemen. Kedudukan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR kini sudah sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain di Indonesia. Penetapan GBHN menjadi kekuatan MPR sebelum UUD NRI Tahun 1945 di amandemen. Setelah amandemen yang keempat, GBHN dihapuskan dan dibentuk lembaga perwakilan daerah yang dikenal dengan DPD. Namun, pembentukan DPD ini hanya sebagai pelengkap mewujudkan sistem bikameralisme. Sistem rekrutmen bagi anggota dan pimpinan MPR serta penguatan lembaga DPD diperlukan untuk membentuk suatu konsep ideal MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan simpulan pertama yaitu kedudukan dan kewenangan MPR mengalami perubahan yang cukup signifikan seiring dengan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Kedua, baik sebelum maupun setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945 lembaga MPR memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing dianalisis dari aspek konstitusionalisme. Ketiga, untuk membangun konsep ideal terhadap lembaga MPR, terdapat dua hal penting, yaitu, pertama membuat pimpinan MPR ad hoc, kedua penguatan lembaga MPR dengan memberikan beberapa kewenangan kepada lembaga MPR.  

Kata Kunci: Konstitusi, Perbandingan, Amandemen, Konstitusionalisme. 

×
Penulis Utama : Jihan Nuha
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014213
Tahun : 2018
Judul : Analisis Perbandingan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebelum dan Setelah Amandemen Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ditinjau dari Aspek Konstitusionalisme
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum Ilmu Hukum-E0014213-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Agus Riwanto, S.H., S. Ag., M. Ag.
2. Maria Madalina, S.H., M. Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.