×
ABSTRAK
Dalam hal perkawinan beda agama dan pencatatan perkawinan ini terdapat beberapa contoh kasus perkara di Kota Surakarta yang telah mendapatkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, pemohon laki-laki beragama Kristen dan pemohon perempuan beragama Islam telah sepakat satu sama lain untuk melangsungkan perkawinan yang dahulu rencananya dilangsungkan di hadapan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menolak karena adanya perbedaan agama antara para pihak. Sehingga para pihak melakukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Setelah melalui proses yang panjang dan dengan berbagai pertimbangan oleh hakim, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan permohonan para pemohon sehingga perkawinan beda agama tersebut dapat terlaksana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, di dalam penelitian empiris yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu wawancara. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya penyimpangan terhadap para pihak yang melakukan perkawinan beda agama dan perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Kedudukan perkawinan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dalam hal ini melarang adanya perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang berbeda agama. Para pihak tersebut bersikukuh untuk tetap melaksanakan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan untuk mengisi kekosongan hukum dan berdasarkan pada yurisprudensi. Penetapan tersebut memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk melangsungkan perkawinan dan mencatatkannya, namun dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta secara hukum tidak berhak untuk menikahkan, haknya adalah untuk mencatat, sehingga Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta hanya mencatat diperbolehkannya perkawinan oleh Penetapan Pengadilan Negeri. Saran terhadap pemerintah yaitu diperlukan adanya pengaturan mengenai perkawinan beda agama yang diatur secara tegas di dalam peraturan perudang-undangan.
Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama; Penetapan Pengadilan; Undang–Undang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam