Penulis Utama : Anwar Adi Pratama
NIM / NIP : E0013057
×

ABSTRAK

 

Anwar Adi Pratama. 2017. E0013057. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OJEK ONLINE BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN  (STUDI  PADA  PT.  APLIKASI  KARYA  ANAK  BANGSA (GO-JEK) PADA LAYANAN GO-RIDE). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) berdasarkan Undang- Undang Nomor 8  Tahun  1999  tentang Perlindungan  Konsumen dan  Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber penelitian hukum ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh penulis adalah mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO- JEK).
Berdasarkan  penelitian  ini  diperoleh  hasil  bahwa  Berdasarkan  9 (sembilan)   hak yang telah diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999  tentang Perlindungan  Konsumen dan  Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum semuanya dipenuhi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK). Terutama untuk hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Adapun penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh dengan cara damai antara kedua belah pihak yaitu dengan pemberian ganti rugi atau santunan. Kemudian Banyak upaya-upaya yang dapat ditempuh mengenai   penyelesaian sengketa konsumen PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) akibat tidak dipenuhi hak-haknya sebagai konsumen, mulai dari penyelesaian secara damai, melalui BPSK (Badan Penyelesaian   Sengketa   Konsumen),   hingga   jalur   pengadilan.   Baik   bagi pemerintah,  masyarakat  maupun  PT.  Aplikasi  Karya  Anak  Bangsa  (GO-JEK) harus saling bahu-membahu dalam menegakan hukum yang sudah menjadi dasar perlindungan hukum terhadap konsumen   ojek online di Indonesia. Bagi pemerintah melaksanakan kewajiabannya untuk memenuhi sarana-prasarana yang memadai dan melakukan pengawasan, bagi masyarakat harus selalu sadar akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta bagi PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) dalam menjalankan kegiatan usahanya harus lebih mengedepankan kembali apa yang telah menjadi hak-hak konsumennya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Ojek Online, UUPK

 

×
Penulis Utama : Anwar Adi Pratama
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013057
Tahun : 2018
Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ojek Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO- JEK) Pada Layanan GO-RIDE)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Prog. Ilmu Hukum-E0013057-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Purwono Sungkowo Raharjo S.H.,M.H
2. Wida Astuti, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.