ABSTRAK Anwar Adi Pratama. 2017. E0013057. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OJEK ONLINE BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PADA PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA (GO-JEK) PADA LAYANAN GO-RIDE). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber penelitian hukum ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh penulis adalah mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO- JEK).Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Berdasarkan 9 (sembilan) hak yang telah diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum semuanya dipenuhi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK). Terutama untuk hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Adapun penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh dengan cara damai antara kedua belah pihak yaitu dengan pemberian ganti rugi atau santunan. Kemudian Banyak upaya-upaya yang dapat ditempuh mengenai penyelesaian sengketa konsumen PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) akibat tidak dipenuhi hak-haknya sebagai konsumen, mulai dari penyelesaian secara damai, melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), hingga jalur pengadilan. Baik bagi pemerintah, masyarakat maupun PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) harus saling bahu-membahu dalam menegakan hukum yang sudah menjadi dasar perlindungan hukum terhadap konsumen ojek online di Indonesia. Bagi pemerintah melaksanakan kewajiabannya untuk memenuhi sarana-prasarana yang memadai dan melakukan pengawasan, bagi masyarakat harus selalu sadar akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta bagi PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) dalam menjalankan kegiatan usahanya harus lebih mengedepankan kembali apa yang telah menjadi hak-hak konsumennya.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Ojek Online, UUPK