×
ABSTRAK
Kesehatan merupakan hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin (pasal 28H UUD 1945). Pemerintah melalui departemen kesehatan nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum adalah berusaha untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat serta pelayanan kesehatan yang berkualitas. Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat, seperti Badan Usaha Milik Negara yaitu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tugas dari badan tersebut salah satunya menangani pengajuan klaim. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui prosedur pengajuan klaim non kapitasi. Setiap bulannya menerima pengajuan klaim dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebanyak 40 puskesmas diajukan ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Prosedur pengajuan klaim non kapitasi diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pengajuan Klaim Non Kapitasi di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Jenis pengamatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu pengamatan dilakukan dengan mendiskripsikan secara rinci dan menggambarkan prosedur pengajuan klaim non kapitasi di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Ponorogo dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi berperan aktif, wawancara, dan mengkaji dokumen arsip. Hasil dari pengamatan yang diperoleh penulis adalah Prosedur Pengajuan Klaim Non Kapitasi di Badan Penyelenggaraan jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Kabupaten ponorogo meliputi 9 alur yang terdiri dari mengirim berkas klaim, menerima berkas klaim, verifikasi berkas klaim , menerbitkan FPK hasil, memberi persetujuan, menerima persetujuan dan menandatangani berkas klaim, mencatat dalam register klaim yang telah disetujui, dan proses yang terakhir berkas klaim dikirim ke bidang pmp cabang Madiun. Pelaksanaan prosedur pengajuan klaim non kapitasi di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Ponorogo sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kabupaten Ponorogo diharapkan melakukan sosialisasi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama mengenai alur dan persyaratan prosedur pengajuan klaim non kapitasi.
Kata kunci : prosedur, klaim non kapitasi, BPJS Kesehatan