Penulis Utama : Sofia Nur Fadilla
NIM / NIP : D1515096
×

ABSTRAK

Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Dikarenakan barang – barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipindahtangankan. Pelaksanaan pemusnahan dilakukakan dengan hasil penetapan BMN yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  Barang Milik Negara (BMN) adalah barang atau sarana pengangkut yaitu barang yang dilarang, barang yang dibatasi, barang/sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk di ekspor atau di impor.  Prosedur merupakan serangkaian tugas yang saling berhubungan dan merupakan urutan menurut waktu dan cara tertentu untuk  melakukan pekerjaan yang harus diselesaikan. Urutan secara kronologis (menurut waktu) dari tugas – tugas untuk pencapaian tujuan tertentu. Dalam pemusnahan barang milik negara terdapat urutan secara kronologis maka dapat dilakukanlah pelaksanaan pemusnahan dari awal pemeriksaan pabean yang terkena larangan dan batasan atau sesuai perundang - undangan yang ditetapkan hingga proses akhir sehingga berjalan dengan baik sesuai prosedur yang ditetapkan.   Hasil Pengamatan yang dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta terhadap prosedur pemusnahan barang milik negara. Jenis pengamatan dengan pengamatan berperan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan mengkaji dokumen atau arsip. Tahap awal pemeriksaan pabean oleh pejabat bea dan cukai dengan alat elektronik dan pemeriksaan fisik barang. Kemudian, apabila termasuk barang Lartas maka dilakukan penegahan oleh petugas bea dan cukai dan ditempatkan di TPS (Tempat Penimbunan Sementara) hingga hasil tegahan tersebut berubah status dari BTD (Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai) menjadi BDN (Barang Dikuasai Negara) hingga ditetapkan menjadi BMN (Barang Milik Negara) kemudian menunggu pelaksanaan pemusnahan dari barang hasil tegahan di Tempat Penimbunan Pabean yang sudah di jadwalkan dan terakhir pembuatan BAP (Berita Acara Pemusnahan).  Kesimpulan hasil pengamatan, bahwa dalam urutan atau kronologis dari kegiatan pelaksanaan pemusnahan terhadap barang milik negara semua dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan undang- undang Kepabeanan yang ditetapkan sehingga pelaksanaannya berjalan dengan cukup baik.
 
Kata Kunci : Barang Milik Negara (BMN), Pemusnahan, Prosedur.

×
Penulis Utama : Sofia Nur Fadilla
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1515096
Tahun : 2018
Judul : Prosedurpemusnahan Barang Milik Negara (Bmn) Hasil Tegahan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. ISIP - 2018
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D1515096-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. Suryatmojo, M.Si.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.