Penulis Utama : Chartilia Gendis Napinillit M.
NIM / NIP : E0014076
×

ABSTRAK
Chartilia Gendis Napinillit M. 2018. E0014076. ASPEK HUKUM KEABSAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PENDANAAN KOLEKTIF MELALUI PLATFORM LOAN BASED CROWDFUNDING DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian yang terdapat pada platform loan-based crowdfunding dan perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak yang terlibat didalam perjanjian melalui platform loan-based crowdfunding. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan), selanjutnya teknik analisa bahan hukum yang digunakan ialah dengan logika deduktif. Keabsahan merupakan suatu hal yang penting ketika berbicara mengenai suatu bentuk perjanjian tertentu. Keabsahan dari perjanjian loan-based crowdfunding penting untuk diketahui guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan pada platform. Adanya asas kebebasan berkontrak didalam hukum perjanjian, bukan berarti melupakan adanya syarat sahnya perjanjian yang tertuang didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keabsahan perjanjian juga diatur didalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012, syarat sahnya perjanjian yang diatur pada Peraturan Pemerintah tersebut terkait dengan Perjanjian yang mendasari terlaksananya transaksi elektronik pada suatu platform (sistem elektronik). Keabsahan perjanjian merupakan dasar pembentukan perjanjian dan menjadi acuan apakah perjanjian tersebut dapat diakui secara hukum atau tidak. Perjanjian yang ada pada platform loan-based crowdfunding tidak semuanya dapat memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ada dalam kedua ketentuan tersebut. Hal penting lainnya ketika membahas mengenai perjanjian ialah  adanya perlindungan hukum, perlindungan yang dimaksud ialah perlindungan hukum guna memberikan jaminan terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan hukum serta keadilan. Perlindungan hukum disini dapat bersifat preventif dan atau yang bersifat represif. Perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat didalam perjanjian pada platform loan-based crowdfunding tertuang didalam perjanjian itu sendiri yaitu pada klausula klausula dalam perjanjian serta tertuang diluar perjanjian, yaitu didalam ketentuan Perundang-undangan yang berlaku saat ini. Namun pada praktiknya baik didalam klausula perjanjian maupun didalam peraturan yang berlaku tidak sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat didalam perjanjian melalui platform loan-based crowdfunding.
Kata Kunci: Keabsahan; Perlindungan Hukum; Perjanjian; Loan-based Crowdfunding.

 

×
Penulis Utama : Chartilia Gendis Napinillit M.
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014076
Tahun : 2018
Judul : Aspek Hukum Keabsahan Dan Perlindungan Hukum Pendanaan Kolektif Melalui Platform Loan Based Crowdfunding Ditinjau Dari Hukum Perjanjian
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS.F. Hukum-Prog. Ilmu Hukum-E0014076-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Anjar Sri Ciptorukmi N, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.