Penulis Utama : Yahya Farchan Sany
NIM / NIP : E0014424
×

ABSTRAK

Yahya Farchan Sany. 2018. E0014424. TINJAUAN PUTUSAN JUDEX FACTI MEMBEBASKAN TERDAKWA AKIBAT MENGABAIKAN KETERANGAN PARA SAKSI YANG DITOLAK DAN DISANGKAL PELAKU PEMALSUAN KARTU KREDIT  (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 426K/PID/2017). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara pemalsuan kartu kredit sehingga Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.Kekeliruan tersebut terletak pada hukum pembuktian berkaitan dengan alat bukti. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara studi pustaka atau dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interprestasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Pengajuan premis mayor dan premis minor yang saling dihubungkan kemudian ditarik sebuah konklusi. Sehingga pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa di dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar telah terjadi kekeliruan penerapan hukum sehingga tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketidaksesuaian penerapan hukum tersebut menyebabkan diajukannya perhomonan Kasai telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Adapun pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum yang membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit. Maka Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata kunci : Kasasi, Keterangan Saksi, Pengadilan Tinggi Denpasar

 

×
Penulis Utama : Yahya Farchan Sany
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014424
Tahun : 2018
Judul : Tinjauan Putusan Judex Facti Membebaskan Terdakwa Akibat Mengabaikan Keterangan Para Saksi Yang Ditolak Dan Disangkal Pelaku Pemalsuan Kartu Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 426k/Pid/2017)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS.F. Hukum-Prog. Ilmu Hukum- E0014424 -2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.