Penulis Utama : Yoga Bagas Gilang Pratama
NIM / NIP : E0014427
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 237 K/MIL/2016 Di dalam perkara ini, Hakim memutus Terdakwa tidak bersalah dalam perkara Narkotika. Namun dalam putusan tersebut Hakim Mahkamah Agung menganggap terjadi kesalahan pada pengadilan tingkat pertama dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya, karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dan keterangan saksi yang dihadirkan tidak bersesuaian.Penelitian ini juga merupakan penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dengan Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan studi dokumen atau studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum baik primer maupun sekunder, kemudian dibaca, dipelajari dan dianalisis untuk menjawab permasalahan hukum sebagai pendukung dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah analisis terhadap Putusan Hakim Mahkamah Agung yang menganggap terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum pada pengadilan tingkat pertama karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Selanjutnya dalam penelitian ini, juga menguraikan dan membuktikan bahwa ada kesalahan yang dilakukan pada pengadilan tingkat pertama.

Kata Kunci:Narkotika, Mahkamah Agung, Terdakwa

 

×
Penulis Utama : Yoga Bagas Gilang Pratama
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014427
Tahun : 2018
Judul : Analisis Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Oditur Militer dan Mengabulkan Permohonan Kasasi serta Membebaskan Terdakwa dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 K/MIL/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Jur. Ilmu Hukum-E0014427-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.