Penulis Utama : Rio Ella Arika Nurkholis
NIM / NIP : E0012332
×

ABSTRAK


Rio Ella Arika Nurkholis, E0012332, 2018. KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN MENGADILI SENDIRI PEMBAYARAN DENGAN CEK KOSONG BUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1316K/Pid/2016). Fakultas Hukum UNS.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan alasan Terdakwa Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum tanpa mempertimbangkan sendiri telah sesuai Pasal 241 jo Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dan pertimbangan Hakim membatalkan putusan Judex Factie dan mengadili sendiri melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum telah sesuai Pasal 191 ayat (2) jo Pasal 255 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal di mana keilmuan hukumya bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif dengan analisis deduktif.  Hasil penelitian menyatakan alasan permohonan Kasasi telah memenuhi syarat formal dan material yaitu dengan diabaikannya isi ketentuan Pasal 241 jo Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP berkaitan dengan “fakta dan keadaan” yang terungkap di persidangan, maka telah memenuhi unsur material alasan permohonan Kasasi Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Terkait alasan Terdakwa menyatakan  Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum tanpa mempertimbangkan sendiri telah sesuai Pasal 241 jo Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dengan argumentasi Terdakwa mengajukan Kasasi dapat dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Satu dan Dua dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Penjatuhan putusan Mahkamah Agung  membatalkan putusan Judex Factie dan mengadili sendiri melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, telah sesuai Pasal 191 ayat  (2) Selain itu putusan Mahkamah Agung ini juga sesuai dengan  Pasal 255 ayat (1) yang menyatakan dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Sehingga putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) jo Pasal 255 ayat (1)  KUHAP.

 

Kata kunci: pembatalan putusan, judex fectie, cek kosong, penipuan

 

×
Penulis Utama : Rio Ella Arika Nurkholis
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012332
Tahun : 2018
Judul : Kajian Putusan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie Dan Mengadili Sendiri Pembayaran Dengan Cek Kosong Bukan Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1316K/Pid/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Prog. Ilmu Hukum-E0012332-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.