×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implemntasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dalam Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dalam bentuk Otonomi Daerah, Otonomi Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian diganti menjadi Provinsi Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Papua termasuk provinsi-provinsi pemekaran lain di Papua untuk mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Berdasarkan uraian latar belakang penulis adalah bagaimana implementasi undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus di Provinsi Papua dalam penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan apa kendala implementasi undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus di Provinsi Papua dalam penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta apa solusi implementasi undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus di provinsi papua dalam penguatan negara kesatuan republik indonesia.
Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang digunakan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat dsimpulkan bahwa pelaksanaan undang-undang otonomi khusus bagi Papua pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Otonomi Khusus Papua adalah sebuah aturan atau kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Papua dalam upaya meningkatkan pembangunan dalam berbagai aspek, yaitu bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan infrastruktur secara filosofis otonomi khusus merupakan sebuah langkah untuk menjajarkan Papua dengan wilayah lain di Indonesia.