Penulis Utama : Panggih Sediyo
NIM / NIP : S301608005
×

Sirkumsisi atau lebih umum disebut khitan merupakan salah satu praktik bedah kedokteran yang sering dilakukan oleh tenaga keperawatan (mantri) di daerah pedesaan bahkan di perkotaan sekalipun. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239 Tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat, walaupun mengukuhkannya sebagai profesi di Indonesia ternyata masih juga belum memberikan kejelasan batasan kewenangan, perlindungan hukum yang pasti bagi tenaga perawat. Oleh karena itu masih banyak ditemukan perawat dalam memberikan pelayanan praktik di masyarakat tidak sesuai dengan peraturan dan wewenangnya.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dimaksud undang-undang disini adalah peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus (case study), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Teknik analisa bahan hukum dengan memecahkan dan menguraikan permasalahan yang diteliti berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan.

Hasil penelitian didapatkan Merujuk pada Pasal 65 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terdapat pelimpahan tindakan apabila tindakan tersebut merupakan kewenangan dokter dan dilimpahkan kepada perawat Apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis maka dokter boleh meminta bantuan perawat untuk melakukan tindakan tersebut, dengan syarat dokter wajib memberikan pelimpahan kewenangan yang jelas kepada perawat secara tertulis untuk melakukan tindakan medis tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Pasal 3a mengamanatkan Surat Izin Kerja Perawat yang selanjutnya disingkat SIKP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri. Pertanggungjawaban hukum perawat dan adanya perlindungan hukum yang lebih kuat maka penulis hanya menyarankan agar dibentuk suatu peraturan hukum yang lebih mengikat tentang tindakan khitan oleh perawat seperti penambahan pasal pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 karena apabila hanya berdasarkan Peraturan Menteri maka aturan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat yang kuat.

Hasil penelitian ini diharapkan konstruksi hukum bagi perawat dalam tindakan sirkumsisi (khitan) yaitu memberikan kepastian hukum dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan praktik mandiri sehingga ada aturan yang lebih kuat tentang perlindungan hukum bagi praktik mandiri perawat yang melakukan khitan pertanggungjawaban hukum perawat dan adanya perlindungan hukum karena apabila hanya berdasarkan Peraturan Menteri maka aturan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat yang kuat.

×
Penulis Utama : Panggih Sediyo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S301608005
Tahun : 2018
Judul : Konstruksi Hukum Pertanggungjawaban Perawat dalam Tindakan Khitan (Sirkumsisi)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2018
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kesehatan)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Magister Ilmu Hukum-S301608005-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.
2. Dr. Arief Suryono, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.