×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji untuk menjawab atas permasalahan, pertama, bagaimana pengelolaan limbah cair di Rumah Sakit Daerah Ungaran dalam rangka mewujudkan green hospital pengelolaan bersih lingkungan. Kedua, apa saja hambatan dalam pengelolaan limbah cair di Rumah Sakit Daerah Ungaran dalam rangka mewujudkan green hospital pengelolaan bersih lingkungan. Peneletian ini mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Air Limbah. Metode peneliotian hukum ini merupakan penelitian empiris, dalam hal ini sifat empirisme ditunjukkan dengan perolehan data yang terkait dengan pengelolaan limbah cair di RSUD Ungaran. Pada penelitian hukum empiris, maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer yang diperoleh di lapangan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah cair di RSUD Ungaran telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pengelolaan limbah cair di RSUD Ungaran telah melakukan penerapan pengelolaan limbah cair dalam tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Hal tersebut ditunjukkan dengan hasil dari pengelolaan limbah cair RSUD Ungaran yang tidak melanggar ketentuan baku mutu air limbah rumah sakit dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012.
Kata Kunci : Pengelolaan, Limbah Cair, Rumah Sakit.