×
ABSTRAK
Transformasi hukum pidana Islam di Indonesia selalu menjadi bahan perdebatan hingga saat ini. Di satu sisi dikehendaki secara legal formal, di sisi lain lebih dipentingkan aspek substansi ketimbang legal formalnya. Fokus peneliatian ini Pertama, bagaimana politik hukum Indonesia dalam merespon pemberlakuan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Kedua, bagaimana implementasi model transformasi pemikiran nilai-nilai hukum pidana Islam dalam konteks keindonesiaan. Ketiga, bagaimana model yang ideal transformasi nilai-nilai hukum pidana Islam yang berkaitan dengan konsep sistem pemidanaan di Indonesia. Objek penilitian ini adalah nilai-nilai hukum pidana Islam baik tindak pidana maupun ketentuan sanksinya. Untuk meneliti hal ini, peneliti menggunakan dua pendekatan yaitu historis dan yuridis-sosiologis. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menjelaskan pembentukan hukum pidana Islam melalui metode penafsiran teks dan kaukasi. Transformasi hukum pidana Islam di Indonesia atas pertimbangan tiga dimensi, yaitu 1). Dimensi pemeliharaan dimaksud sebagai “memelihara yang lama yang masih baik”. 2). Dimensi pembaharuan atau modernisasi hukum dimaksud sebagai “mengambil yang baru dan punya nilai lebih baik”. 3). Demensi penyempurnaan dimaksud sebagai upaya serius untuk kritik internal terhadap teks-teks hukum agar selalu relevan dengan ruang dan waktu. Sejarah berlakunya hukum pidana Islam di Indonesia model pemidanaan dalam Islam merupakan bagian dari hukum pidana Islam yang berlaku sejak zaman kerajaan Islam, bahkan berlaku pada paruh pertama kehadiran penjajah Barat ditandai dengan beberapa ketentuan yang mengatur. Hasil penelitian bahwa delik dalam Islam selalu dibarengi dengan sanksi. Konsep larangan dan sanksi dalam Islam merupakan interkoneksitas antara hukum pokok yaitu adanya larangan berbuat jahat dan hukum pendukung yaitu sanksi bagi yang melarangnya dan ini sesuai dengan prinsip maqasid asysyari’ah. Semua perintah dan larangan dalam Islam tidak terlepas dalam rangka lima kepentingan, yaitu agama, akal, jiwa, keturunan dan harta. Transformasi hukum pidana Islam dalam formulasi hukum bahwa perbuatan yang dilarang dalam al-Qur’an oleh undang-undang dianggap sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, ketentuan tindak pidananya disertai ketentuan sanksi, dikarenakan penerapan hukum pidana Islam membutuhkan legitimasi kekuasaan.
Kata Kunci: Transformasi, Hukum Pidana Islam, dan Pembaharuan Hukum Pidana.