×
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari pengaruh tingkat kemandirian keuangan daerah (1), tingkat ketergantungan pemerintah daerah (2), maturitas SPIP (3), umur pemerintah daerah (4), ukuran pemerintah daerah (5), dan ukuran legislatif (6) terhadap akuntabilitas keuangan pemerintah daerah yang diproksikan dengan temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan. Sampel penelitian ini terdiri dari 178 kabupaten/kota di Indonesia tahun anggaran 2014 sampai dengan 2016. Sumber data terkait dengan tingkat kemandirian daerah, tingkat ketergantungan pemerintah daerah, dan realisasi belanja, diperoleh dari LKPD hasil audit BPK, data skor matutiras SPIP diperoleh dari LAKIP BPKP 2017, serta data ukuran legislatif yang diperoleh dengan mengunjungi situs resmi BPS dan kabupaten/kota terkait. Penelitian dilakukan dengan model regresi berganda. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tingkat ketergantungan pemerintah daerah, umur pemerintah daerah, ukuran pemerintah daerah, dan ukuran legislatif tidak berpengaruh terhadap akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Sementara itu, tingkat kemandirian keuangan daerah dan tingkat maturitas SPIP mempunyai pengaruh negatif yang signifikan terhadap ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang berarti semakin tinggi tingkat kemandirian keuangan daerah dan tingkat maturitas SPIP maka semakin tinggi pula akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.
Kata kunci:Akuntabilitas, Pemerintah Daerah, Desentralisasi Fiskal, Maturitas SPIP, DPRD