×
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kesehatan termasuk warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan (Rutan). Seiring meningkatnya penghuni di Rumah Tahanan, pemenuhan pelayanan kesehatan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan mengingat pelayanan publik di bidang kesehatan disinyalir banyak mengalami permasalahan. Kelebihan beban penghuni mengakibatkan Pemerintah tidak mampu menyediakan pelayanan yang layak sehingga hal tersebut akan menimbulkan praktik diskriminasi. Maka dari itu Human Governance menjadi paradigma yang penting untuk melihat pemenuhan pelayanan kesehatan bagi warga binaan karena merupakan paradigma administrasi negara yang fokus pada nilai-nilai penghargaan Hak Asasi Manusia dan penjaminan terhadap kebutuhan warga negaranya. Penelitian ini dilakukan di Rutan Klas 1
Surakarta, dengan pertimbangan bahwa Rutan tersebut merupakan satu-satunya Rutan yang ada sekaligus berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta dalam keadaan kelebihan kapasitas. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, pengamatan, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelayanan kesehatan belum sepenuhnya menerapkan prinsip Human Governance khususnya pada prinsip Perwujudan Standar Pelayanan Minimal karena Kondisi Rutan, Pelayanan Kesehatan dan Sarana Prasarana kesehatan belum sepenuhnya terwujud sesuai dengan Standar Pelayanan Dasar Perawatan dan Kesehatan di Rutan. Serta masih ditemukan diskriminasi dalam mengakses kebutuhan khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan dan tidak diberikannya pemeriksaan menjelang bebas terhadap WBP
biasa (tidak dalam kondisi khusus)