×
ABSTRAK
Penindakan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh unit penindakan untuk mengamankan hak-hak negara dan menjamin pemenuhan kewajiban pabean atau cukai dengan upaya fisik yang bersifat administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan dari pengamatan ini untuk mengetahui bagaimana Prosedur Penindakan Barang Kosmetik Ilegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta. Pengamatan ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatifyaitu dengan cara pengamatan secara langsung untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya serta teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan pegawai. Hasil pengamatan yang dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, terdapat3 alur dalam menangani penindakan barang ilegal yaitu (1) sumber info penindakan (2) penentuan hasil penindakan (3) penanganan perkara. Prosedur penindakan barang kosmetik ilegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta sudah cukup baik.
Kata Kunci : Barang kosmetik ilegal, Penindakan, Prosedur.