×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan norma-norma tentang perlindungan hukum terhadap cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normarif atau doktrinal. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan untuk mengetahui penerapan norma-norma yang ada dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap cagar budaya yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Dengan pendekatan perundang-undangan, bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan perlindungan hukum terhadap cagar budaya serta bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku-buku hukum dan penelitian hukum lain yang relevan. Sedangkan bahan non hukum yang digunakan berupa buku-buku non hukum serta jurnal-jurnal non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh penulis di dalam penulisan hukum ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Teknik analisa bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu perlindungan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo terhadap Cagar Budaya belum optimal karena ketiadaan Perda cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo. Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo yaitu kurangnya anggaran di bidang kebudayaan, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan cagar budaya masih rendah.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Cagar Budaya, Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.