Penulis Utama | : | Tiara Prihatningsih |
NIM / NIP | : | S351508038 |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan
masalah mengenai pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian bagi pemegang Hak Atas Tanah untuk Pembangunan jalan tol Solo – Mantingan I Di Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali dalam proses musyawarah sebagaimana ditentukan Pasal 37 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan aspek keadilan dalam pemberian Ganti Kerugian bagi pemegang Hak Atas Tanah untuk Pembangunan jalan tol Solo – Mantingan I Di Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali .
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian di Boyolali. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara dan kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis data kualitatif menggunakan pola berfikir metode analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Pemberian ganti kerugian bagi pemegang Hak Atas Tanah untuk pembangunan jalan tol Solo – Mantingan I Di Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali tanpa melalui proses musyawarah dikarenakan proses musyawarah membutuhkan waktu yang lama sedangkan pemerintah diburu waktu untuk segera menyelesaikan proyek jalan tol Solo – Mantingan I oleh Pemerintah Pusat, penetapan nilai ganti rugi ditentukan oleh Kantor Jasa penilai Publik (KJPP) dari Pemerintah Pusat dan tidak ada tawar menawar harga yang bersifat final. Pemberian ganti kerugian bagi pemegang hak atas tanah untuk pembangunan jalan tol Solo – Mantingan I Di Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali belum ada aspek keadilan karena terdapat perbedaan nilai ganti kerugian, nilai ganti kerugian ditetapkan oleh KJPP dari Pemerintah pusat yang dihargai per-bidang dan tidak diadakannya musyawarah juga menjadi alasan bagi warga untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kata kunci: pengadaan tanah, keadilan, ganti rugi