×
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, efektivitas pendekatan Rule of Reason dalam penegakan hukum persekongkolan tender dan hambatan penegakan hukum persekongkolan tender dengan menggunakan pendekatan Rule of Reason.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deksriptif. Jenis data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode kualitatif interaktif.
Penegakan hukum persekongkolan tender dengan menggunakan pendekatan rule of reason dapat dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, namun kurang efektif karena penegakan hukum persekongkolan tender dengan menggunakan pendekatan rule of reason sejauh ini masih dapat ditemukan hambatan dari Undang-Undang berupa tidak adanya fasilitas pendukung untuk melakukan wewenang komisi pengawas persaingan usaha, hambatan penegak hukum berupa tidak adanya peraturan terkait yang memberikan wewenang terhadap komisi pengawas persaingan usaha untuk dapat melakukan penyitaan dan penggeledahan dalam hal penyelidikan, dan hambatan budaya hukum berupa masih maraknya budaya pelaku usaha dalam melakukan persekongkolan tender saat mengikuti tender pengadaan barang & jasa pemerintah, sehingga hambatan tersebut mempengaruhi proses penegakan hukum persekongkolan tender dengan menggunakan pendekatan rule of reason