ABSTRAKPenulisan Hukum ini bertujuan untuk mendeskripsikan suatu logo yangsudah diwujudkan dalam bentuk nyata dapat dicatatkan ciptaan dalam Hak Cipta dan didaftarkan Hak Merek, dan untuk mengetahui solusi penyelesaian sengketa tentang logo dalam Hak Cipta dan Merek.Penulisan ini menggunakan metode penelitian Normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Jenis Data meliputi bahan hukum Primer, dan Sekunder. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif.Logo yang sudah digunakan sebagai merek tidak dapat dilakukan pencatatan ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta, namun suatu logo yang sudah diumumkan dan telah terdaftar dalam Merek tetap mendapatkan perlindungan sebagai Hak Cipta karena Pencatatan hak cipta bukanlah merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta serta Hak Cipta diperoleh secara otomatis setelah suatu ciptaan logo diwujudkan dan diumumkan, serta suatu logo juga mendapatkan Hak Atas Merek. Penyelesaian sengketa kepemilikan logo Hak Cipta dan Merek dapat diselesaikan dengan mengajukan gugatan pembatalan pencatatan ciptaan dan gugatan pembatalan MerekKata Kunci: Logo, Hak Cipta, Merek