×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban dalam pemulihan trauma psikologis dan kendala yang dihadapi dalam implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban di Pusat Pemulihan Trauma P2TP2A Kota Depok.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi kepustakaan.Anak yang menjadi korban dari suatu kejahatan atau tindak kekerasan yang menyebabkan trauma psikologis, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan traumanya. Kota Depok sebagai salah satu kota yang mengedepankan slogan “Kota Layak Anak” dan mempunyai tujuanuntuk melindungi hak-hak anak, yang kemudian mendirikan P2TP2A Kota Depok sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak-hak anak khususnya memberikan perlindungan kepada anak korbansalah satunya dengan adanya Pusat Pemulihan Trauma di P2TP2A Kota Depok.Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, perlindungan hukum dalam implementasi pemulihan trauma psikologis anak korban di P2TP2A Kota Depok dapat dilihat dari penyidik dan/atau keluarga yang merujuk anak korban ke lembaga perlindungan anak untuk melakukan rehabilitasi psikologis sampai keadaan mental korban lebih stabil, melakukan pendampingan dari awal sampai kasus selesai, melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi, menganjurkan korban untuk kembali bersekolah dan tidak meminta biaya kepada korban atas pelayanan yang diterima. Kendala yang dihadapi berupa minimnya pengetahuan tentang P2TP2A, Keluarga korban yang menghalangi korban ketika rehabilitasi, kurangnya tenaga ahli yang menangani para korban dan fasilitas yang belum sepenuhnya memadai.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak-hak Anak Korban, P2TP2A Kota Depok.