Penulis Utama : Peter Bima Aditya
NIM / NIP : E0014312
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus
pekara Tindak Pidana Korupsi serta alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar keberatan vonis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan pidana tambahan  pembayaran  uang pengganti  tidak  sebanding dengan  kerugian  yang telah dialami oleh negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, alasan kasasi yang diajukan  oleh  Penuntut  Umum  atas  dasar  kesalahan  Judex  Facti  Pengadilan Tinggi   Ambon   tidak   menjatuhkan   pidana   sesuai   dakwaan   Primair   dan menjatuhkan  pidana  tambahan  pembayaran  uang  pengganti  tidak  sebanding dengan kerugian yang telah dialami oleh negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya mengabaikan tuntutan Penuntut Umum berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta pertimbangan Hakim Agung mengabulkan putusan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang menguatkan sebagian dan selebihnya Putusan Pengadilan Negeri  Ambon.  Mahkamah  Agung  mengadili  sendiri  Terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,  dan  dikenakan  sanksi  pidana penjara  selama  4  (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.034.000.000,00 (satu miliar tiga puluh empat juta rupiah) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

 

×
Penulis Utama : Peter Bima Aditya
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014312
Tahun : 2018
Judul : Alasan Kasasi Penuntut Umum Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Tidak Mempertimbangkan Tuntutan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 317K/Pid.Sus/2017)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak Hukum-Prodi Ilmu Hukum-E0014312-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.