×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus
pekara Tindak Pidana Korupsi serta alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar keberatan vonis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialami oleh negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, alasan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum atas dasar kesalahan Judex Facti Pengadilan Tinggi Ambon tidak menjatuhkan pidana sesuai dakwaan Primair dan menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialami oleh negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya mengabaikan tuntutan Penuntut Umum berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta pertimbangan Hakim Agung mengabulkan putusan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang menguatkan sebagian dan selebihnya Putusan Pengadilan Negeri Ambon. Mahkamah Agung mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dikenakan sanksi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.034.000.000,00 (satu miliar tiga puluh empat juta rupiah) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.