×
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara detail bagaimana kedudukan hukum korporasi sebagai pelaku tindak pidana illegal fishingdi Provinsi Riau serta bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana illegal fishing di Provinsi Riau masih lemah. Masalah penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana illegal fishingini menjadi permasalahan hukum yang sangat krusial di Indonesia, khususnya di provinsi Riau. Hal ini disebabkan karena dalam tindak pidana illegal fishing, korporasi jarang sekali di jadikan subjek pelaku. Padahal, korporasi merupakan pelaku utama dalam illegal fishing.Penelitian ini adalah penelitian empiris, dengan sumber data utama adalah data primer yang di peroleh dari informan yang berasal dari Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Kepolisian Perairairan Provinsi Riau, TNI AL Provinsi Riau, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain data primer, data sekunder juga merupakan sumber data pada penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur. Teknik analisis data menggunakan metode induktif yang menarik kesimpulan dari premis minor ke premis mayor.Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sangat memiliki peran besar dalam tindak pidana illegal fishing, korporasi sebagai subyek tindak pidana perikanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tindak pidana illegal fishingyang dilakukan oleh korporasi hanya menjerat perorangan/pengurusnya sementara korporasi masih bisa berlenggang melakukan kegiatan ekonomi/bisnis dengan aparat penegak hukum dan pemerintah. Sistem penegakan hukum di Indonesia khusus di Provinsi Riau masih memiliki kelemahan,Pemerintah hendaknyamelengkapi fasilitas-fasilitas memadai bagi aparat penegak hukum dalam kesergapan menangani, pengawasan dan pengamanan di laut serta penangkapan kapal yang terbukti melakukan tindak pidana illegal fishingdi wilayah Provinsi Riau.Salah satu yang menjadi kelemahannya yakni kurang memahaminya dan mengetahui seluk beluk dalam penanganan kejahatan tindak pidana illegal fishing.Penegakan hukum terhadap kasus illegal fishingdi Provinsi Riaubanyak mengalami kendala antara lain, dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian ikan yang sebenarnya pelaku utamanya adalah korporasi namun hanya nahkoda dan anak buah kapal saja yang dibebankan tanggung jawab, hal ini menyebabkankorporasi masih sangat jarang tersentuh oleh hukum dan dari kejahatan itu juga mengakibatkan kerugian perekonomian Negara yang tidak sedikit pula.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Korporasi, Tindak Pidana Perikanan.