Penulis Utama | : | Khalid |
NIM / NIP | : | T311408010 |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu dilakukan, serta menawarkan model integrasi untuk mewujudkan kelembagaan perlindungan dan penegakan HAM yang independen dan efektif. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif, dilakukan dengan menganalisis dasar hukum, sinkronisasi hukum pengaturan kelembagaan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI, serta perbandingan hukum, dengan melakukan perbandingan model lembaga HAM internasional. Penelitian empiris, dilakukan dengan menganalisis fungsi dan wewenang masing-masing lembaga, identifikasi terhadap efektivitas fungsi dan wewenang masing-masing kelembagaan, dilakukan dengan mengkritisi adanya kesamaan fungsi, wewenang dan tujuan dari ketiga kelembagaan ini yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengaturnya. Penelitian ini berkesimpulan; Integrasi kelembagaan HAM perlu dilakukan, karena untuk menguatkan independensi lembaga negara perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, serta agar fungsi dan kewenangannya menjadi lebih efektif. Pemenuhan penguatan kelembagaan hak asasi manusia dengan terintegrasi melalui konstitusi. Model integrasi untuk mewujudkan kelembagaan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang independen dan efektif, adalah dengan mengintegrasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi satu kesatuan kelembagaan yang integral kolektif kolegial. Hasil penelitian ini merekomendasikan; kepada MPR RI., sebagai lembaga negara yang berwenang merubah UUD 1945, agar memperhatikan urgensi penguatan Komnas HAM dalam UUD 1945. Kepada DPR RI., sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan membuat undang- undang, untuk dapat segera membentuk sebuah undang-undang khusus tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI., sebagai lembaga negara yang paling bertanggungjawab terhadap terlaksananya pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia, untuk dapat bersinergi dengan Komnas HAM, MPR RI dan DPR RI dalam upaya penataan dan penguatan kelembagaan hak asasi manusia di Indonesia.
Kata Kunci: Integrasi, Kelembagaan HAM, Independen dan Efektif
Penulis Utama | : | Khalid |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | T311408010 |
Tahun | : | 2018 |
Judul | : | Integrasi Kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk Mewujudkan Lembaga Perlindungan Ham yang Independen dan Efektif |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2018 |
Program Studi | : | S-3 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana Ilmu Hukum-T311408010-2018 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Disertasi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|