×
Balai Konservasi Borobudur merupakan Unit Pelaksana Teknik (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bertempat di Magelang. Tugas utama Balai Konservasi Borobudur adalah sebagai pengelola zona I Candi Borobudur yang meliputi bangunan candi. Dalam pengelolaannya, Balai Konservasi Borobudur memperhatikan kelestarian Candi Borobudur dengan mulai menerapkan konsep ekowisata. Pembagian zonasi yang ditetapkan di kawasan Borobudur menjadikan Balai Konservasi harus mampu menjadi instansi yang menjalankan tugasnya dengan baik dan bersama dengan instansi lain mengupayakan pelestarian Candi Borobudur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menjelaskan data yang diperoleh dari observasi dengan praktek kerja (magang) yang dilakukan di Balai Konservasi Borobudur pada 3 Januari – 7 April 2017, dengan teknik pengumpulan data dengan melakukan metode observasi, wawancara, dan studi dokumen dengan pihak Balai Konservasi Borobudur dan studi pustaka untuk mendapatkan data dari koleksi perpustakaan, brosur, dan dokumen instansi. Penelitian ini menjelaskan tentang pengelolaan ekowisata di Candi Borobudur, menjelaskan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan ekowisata di Candi Borobudur, dan upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur yang dilakukan oleh Balai Konservasi Borobudur dalam konsep dan aplikasi ekowisata di Candi Borobudur. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Candi Borobudur dikelola oleh dua instansi yaitu Balai Konservasi Borobudur dan PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sesuai dengan zonasi yang diterapkan. Kendala dalam pengelolaan ekowisata dibedakan menjadi kendala internal mengenai kinerja instansi pengelola, dan kendala eksternal yaitu diluar kinerja pengelola. Peran Balai Konservasi Borobudur diketahui dari upaya yang dilakukan melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur.