×
ABSTRAK
Penelitian ini membahas pengimplementasian Tax Amnesty di Surakarta, yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta (KPP Pratama Surakarta). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengimplementasian Tax Amnesty dan faktor yang menghambat saat pengimplementasian Tax Amnesty tersebut. Tax amnesti menjadi penting untuk dilaksanakan karena dapat menambah sektor penerimaan negara serta dapat menjadi tolak ukur perbaikan basis data perpajakan
Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumentasi. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive dan Snowball sampling. Validitas data menggunakan triangulasi sumber data. Sedangkan Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Tax Amnesty di Surakarta sudah sesuai dengan juklak dan juklisnya. Hal tersebut terlihat dari tiga indikator yang telah sesuai dilaksanakan oleh KPP Pratama yaitu tingkat kepatuhan, kelancaran rutinitas dan fungsi, dan terwujudnya kinerja dan dampak yang dikehendaki. Dilihat dari indikator kepatuhan, petugas KPP Pratama Surakarta sudah mematuhi peraturan dan ketentuan sesuai dengan aturan hukum dan SOP, serta memahami dengan baik ukuran dan tujuan dari kebijakan yang dilaksanakan. Pada indikator kedua meskipun belum menunjukkan kelancaran rutinitas pelaksanaan, namun hal tersebut mampu diminimalisir dengan meningkatkan komunikasi dan sosialisasi pada wajib pajak. Indikator ketiga yaitu terwujudnya kinerja dan dampak yang dikehendaki, sudah sesuai dengan yang diharapkan. Terlihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai Wajib Pajak baru di Surakarta. Adapun faktor yang menghambat yakni faktor komunikasi, dalam hal ini kendala terjadi ketika KPP Pratama Surakarta masih belum bisa memberikan informasi yang ditransmisikan kepada kelompok sasaran serta faktor minimnya sumber daya manusia yang berdampak langsung pada terjadinya antrian panjang, dan kurangnya koordinasi yang baik antar petugas.
Kata Kunci : Implementasi, Tax Amnesty, Wajib Pajak,