Penulis Utama : Diyas Mareti Riswindani
NIM / NIP : S351602022
×

ABSTRAK

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan letter c sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang digunakan sebagai penjaminan kredit bank dengan pembebanan hak tanggungan. Penelitian ini bersifat normatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Metode pengumpulan  data  menggunakan  studi  pustaka.  Metode  analisis  data  menggunakan  beberapa tahapan mulai dari mengelompokkan, menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian kasus, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini antara lain 1) Akibat hukum yang ditimbulkan bagi pemilik tanah yang masih memiliki letter C apabila tanahnya akan dilakukan jaminan kredit hak tanggungan yaitu pemberian kredit dengan jaminan tanah belum bersertifikat dilakukan pengikatan Surat Pengakuan Hutang sebagai perjanjian kredit kemudian dibuatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan di  hadapan  notaris/PPAT.  Dokumen  tersebut  dipergunakan  kreditur  sebagai  dasar  dibuatnya pengikatan  jaminan  dalam  bentuk  Akta  Pembebanan  Hak  Tanggungan  yang  kemudian  akan didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Hak Tanggungan. Tanah yang belum bersertifikat dapat dijadikan jaminan oleh debitur yang ingin meminjam sejumlah uang. Bila terjadi wanprestasi, yang dapat dilakukan untuk menyelesaikannya adalah dengan jalan non litigasi. Dalam hal jaminan kredit berupa benda tak bergerak seperti halnya tanah, sebaiknya tanah yang dijaminkan adalah tanah yang sudah bersertifikat, hal ini sangatlah penting untuk menghindari dari kerugian dan dalam proses pengikatan jaminan 2) Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang hak tanggungan terhadap tanah berstatus letter C berdasarkan kebijakan dari pemerintah pada bank selaku kreditur untuk memberi kesempatan pada debitur dalam hal penyediaan jaminan dengan tetap menerima jaminan hak milik belum bersertipikat ini memang merupakan hal yang menggembirakan bagi masyarakat, tetapi disisi lain jaminan hak milik yang belum bersertifikat yang tidak dibebani hak tanggungan tersebut ternyata merupakan tindakan bank selaku kreditur yang kurang memperhatikan prudential principal banking. Bank selaku kreditur kurang mendapatkan perlindungan hukum serta kehilangan hak preferencenya terhadap jaminan yang hak milik yang belum bersertipikat yang diserahkan oleh debitur pada bank apabila ternyata dikemudian hari debitur wanprestasi.

Kata Kunci : letter c; jaminan kredit; hak tanggungan; kreditur; debitur.

 

×
Penulis Utama : Diyas Mareti Riswindani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351602022
Tahun : 2017
Judul : Analisis Keberadaan Letter C sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Digunakan sebagai Penjaminan Kredit Bank dengan Pembebanan Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 K/TUN/2013)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana. Jur. Kenotariatan-S351602022-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr.Isharyanto, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.