Penulis Utama : Elsaninta Br Sembiring
NIM / NIP : S351508014
×

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim terkait perlindungan hukum pembeli hak atas tanah bersertipikat yang beritikad baik terhadap adanya gugatan pihak lain yang dinyatakan sebagai pemilik sah hak atas tanah dan untuk mengetahui serta menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik sebagai pemegang hak atas tanah bersertipikat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode penelitian yang dipergunakan untuk mencapai tujuan penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik studi pustaka dan teknik analisis data yang digunakan adalah silogisme deduksi.

Hasil penelitian menyatakan bahwa: (1) Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2351K/Pdt/2010 bersifat tidak cukup karena tidak mempertimbangkan Perjanjian Jual Beli yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II serta keberadaan Sertipikat hak atas tanah yang dimiliki Tergugat II yang dibuat oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur. Hal ini berakibat pada tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada Tergugat II selaku pembeli hak atas tanah yang beritikad baik, (2) Pembeli beritikad baik dalam hal ini wajib memperoleh perlindungan hukum, baik pada saat terjadinya perjanjian jual beli dihadapan PPAT dan saat pelaksanaan pendaftaran tanah. Tergugat I selaku penjual terbukti memiliki itikad buruk karena tidak bersikap jujur atas riwayat tanah, sehingga pembeli berhak meminta pertanggungjawaban dari penjual atas kerugian yang timbul akibat dari adanya gugatan oleh pihak ketiga untuk menyerahkan objek jual beli tersebut kepadanya. Implikasi dari penelitian ini yaitu pembeli beritikad baik wajib diberikan perlindungan hukum, baik ketika belum terjadinya sengketa maupun ketika telah terjadi sengketa.

.Kata Kunci : Perlindungan hukum, pembeli beritikad baik, hak atas tanah

×
Penulis Utama : Elsaninta Br Sembiring
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351508014
Tahun : 2017
Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli yang Beritikad Baik atas Hak atas Tanah Bersertipikat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2351 K/Pdt/2010
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Magister Kenotariatan-S351508014-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin Harahap, S.H.,M.H.,M.SI.,Ph.D,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.