Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu lembaga peradilan yangmemiliki wewenang untuk rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata UsahaNegara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidangTata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sengketa tatausaha negara yang cukup menarik untuk dibahas adalah gugatan terhadap SuratKeputusan Rektor Unlam no.052/H8/KP/2011 dan no.058/H8/KP/2011 mengenaipemberhentian dan pengangkatan Prof. Dr. Ir. H. Udiansyah MS.Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus untuk menganalisiskonsepsi putusan hakim atas sengketa tersebut. Meskipun begitu, penelitian inimempergunakan pendekatan hukum normatif untuk melihat konstruksi undang-undang yang dipergunakan oleh hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitianini dapat dipergunakan dalam eksplanasi hukum sebagai bahan masukan untuksistem peradilan di masa mendatang. Data yang dipergunakan adalah data putusandan pendapat ahli untuk menjelaskan konstruksi putusan hakim dan rasionalisasiyang dibuat.Hakim mengabulkan gugatan penggugat atas Keputusan Rektor UnlamNo.052/H8/KP/2011 dan No.058/H8/KP/2011 yaitu dengan dasar bahwa Tergugatsebagai Pejabat Tata Usaha Negara tidak memperhatikan Asas TertibPenyelenggaraan Negara dan Asas Kepastian Hukum, sehingga tindakan Tergugatdalam mengeluarkan kedua Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketamenimbulkan ketidakteraturan, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan dalampengendalian penyelenggaraan negara, serta menimbulkan ketidakpastian hukumdan ketidakadilan bagi Penggugat.