Tujuan Penelitian ini membahas mengenai permasalahan, pertama Apakah upaya penuntut umum membuktikan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul telah sesuai pasal 184 KUHAP, kedua Apakah pertimbangan hakim memutus perkara membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan pasal 183 Jo pasal 193 ayat 1 KUHAP Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis pendekatan dengan pendekatan kasus, Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, menggunakan metode logika deduktif dalam penelitian ini, serta analisis secara kualitatif Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa upaya penuntut umum membuktikan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul telah sesuai pasal 184 KUHAP, selanjutnya mengenai kesesuaian pertimbangan hakim memutus perkara membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan pasal 183 Jo pasal 193 ayat 1 KUHAP juga mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya.