Penulis Utama : Ryan Wijaya Putra
NIM / NIP : E0013368
×

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi permohonan Kasasi Terdakwa atas dasar Judex Facti salah menerapkan hukum karena hanya menguatkan dan mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Medan telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan membebaskan Terdakwa dalam perkara menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan menimbulkan kerugian dengan Pasal 256 Jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Penelitian menggunakan metode normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.
Hasil penelitian menyatakan bahwa argumentasi Terdakwa mengajukan Kasasi berdasarkan Judex Factie pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 257 K/Pid/2016 dapat dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal tersebut dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Bahwa alasan dan keberatan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dalam memeriksa dan mengadili perkara dimaksud telah melakukan kekeliruan, yakni Majelis tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP). Karena akibat perbuatan Terdakwa yang menimbulkan kerugian pada pihak korban PT. Taman Malibu Indah, di sini Putusan Pengadilan Tinggi belum mencerminkan keadilan. Dalam hal ini alasan-alasan Kasasi dijadikan dasar oleh Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Tindakan Hakim Mahkamah Agung dengan membatalkan putusan Pengadilan Judex Factie yang dimintakan Kasasi sudah benar. Sehingga atas putusan Pengadilan yang diKasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan yang membebaskan Terdakwa. Dengan demikian Mahkamah Agunng dalam memeriksa dan memutus permohonan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, yaitu Pasal 256 KUHAP jo Pasal 191 ayat (1).
 
Kata kunci: Kasasi, Judex Factie, Surat Palsu

×
Penulis Utama : Ryan Wijaya Putra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013368
Tahun : 2017
Judul : Argumentasi Permohonan Kasasi Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Menggunakan Surat Palsu atau yang Dipalsukan Menimbulkan Kerugian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 357 K/PID/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Prog Studi Ilmu Hukum-E0013368-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.