Penulis Utama | : | Dwi Nanda Pratiwi |
NIM / NIP | : | D1514036 |
ABSTRAK
Sewa adalah perjanjian antara perusahaan dengan penyewa dimana perusahaan menyerahkan pemanfaatan aset miliknya berupa tanah dan bangunan serta fasilitas operasional kereta api dalam jangka waktu tertentu dengan suatu pembayaran yang dilakukan oleh penyewa kepada perusahaan.Asset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang disewakan meliputi tanah, bangunan, serta fasilitas lainnya di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia yang tidak dipergunakan untuk operasional, potensial dan dalam keadaan free and clear. Serta lahan PT. Kereta Api Indonesia diluar lingkungan stasiun yang disewakan untuk gunakan sebagai rumah tinggal, warung/kios maupun fasilitas lainnya.
Tujuan pengamatan ini untuk mengetahui bagaimana Prosedur sewa dan penagihan di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VII Madiun. pengamatan ini dilakukan cara observasi berperan. Teknik pengumpulan data dikumpulkan dan dilakukan dengan melalui wawancara, observasi, dan pengumpulan dokumen.
Hasil dari pengamatan ini menunjukan bahwa prosedur sewa aset dan penagihan PT. Kereta Api Indonesia yaitu dimulai dari Calon Penyewa atau calon mitra datang langsung ke Unit Pengusahaan Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VII Madiun dan menyampaikan permohonan sewa baru yang ditujukan kepada Vice President Daop VII Madiun, menyampaikan SPPT /PBB, melaksanakan pertemuan dengan calon Penyewa, menentukan tarif, negosiasi, melakukan pemeriksaan berkas, calon Penyewa melengkapi berkas persyaratan seperti Surat Permohonan Sewa dengan lampiran SPPT lokasi sewa, surat pernyataan, berita acara negosiasi, Draft Perjanjian Tamplate, Site Plan, lembar
Simulasi Penghitungan LL003, mengisi lembar analisa kewajaran harga sesuai ketentuan yang berlaku serta Lembar syarat dan ketentuan dari Aset Administration Direktur Aset Tanah dan Bangunan kantor pusat, Mengisi Lembar A1 sebagai bukti proses pengesahan dokumen Perjanjian tersebut, setalah itu penandatanganan kontrak, penginputan data, pembuatan surat kontrak untuk di arsipkan dan pencetakan dan unit Penagihan menerbitan surat tagihan/ invoice. Pembayaran sewa dimuka dilakukan paling lambat 14 (Lima Belas) hari kerja tagihan/ invoice diterbitkan. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui BANK menggunakan Victual Account yang sudah tertera di surat tagihan/invoice.
Kata Kunci : Prosedur Sewa, Penagihan , Pembayaran atas aset PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) Daop VII Madiun
Penulis Utama | : | Dwi Nanda Pratiwi |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | D1514036 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Prosedur Sewa dan Penagihan Atas Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VII Madiun |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - FISIPOL - 2017 |
Program Studi | : | D-3 Manajemen Administrasi |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-FISIP, Prog. Studi DIII Manajemen Administrasi - D1514036-2017 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Laporan Tugas Akhir (D III) |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Jamil, S.Sos, MM |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. ISIP |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|