Penulis Utama | : | Pramesthi Dyah Sitoresmi |
NIM / NIP | : | E0011246 |
ABSTRAK
Pramesthi Dyah Sitoresmi. 2017. E0011246. IMPLEMENTASI HAK TERDAKWA MENGHADIRKAN SAKSI YANG MERINGANKAN (A DE CHARGE) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PUTUSAN YANG DIJATUHKAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAUBAU NOMOR 71/PID.B/2015/PN.BAU). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai implementasi hak Terdakwa menghadirkan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan perkara penganiayaan dan implikasi penghadiran Saksi yang meringankan (a de charge) oleh Terdakwa terhadap Putusan yang dijatuhkan Hakim dalam persidangan perkara penganiayaan.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai tindakan membela diri/ noodweer dan merupakan tindakan yang bersifat noodzakelijke (sangat perlu) guna menghindari akibat lain yang diderita tubuh bahkan nyawa terdakwa jika tidak mengambil tindakan seperlu tersebut dan sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut tidak boleh dihukum yang intinya tidaklah terdapat suatu noodweer tanpa adanya suatu serangan yang bersifat melawan hukum. Implementasi hak Terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan perkara penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 jo Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP yaitu “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya” yakni hak mengajukan Saksi atau Ahli yang meringankan dan implikasi penghadiran Saksi yang meringankan (a de charge) oleh Terdakwa terhadap Putusan yang dijatuhkan Hakim dalam persidangan perkara penganiayaan adalah dipertimbangkannya penghadiran Saksi yang meringankan (a de charge) dan Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan “penganiayaan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair akan tetapi perbuatan itu memiliki alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum (wederrechtelijk), sehingga Hakim menjatuhkan Putusan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 191 Ayat ( 2) KUHAP.
Kata Kunci: Saksi yang Meringankan, Penganiayaan, Membela Diri.
Penulis Utama | : | Pramesthi Dyah Sitoresmi |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0011246 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Implementasi Hak Terdakwa Menghadirkan Saksi Yang Meringankan (A De Charge) Dan Implikasinya Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Hakim Dalam Persidangan Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 71/Pid.B/2015/PN.Bau) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - F. Hukum - 2017 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak. Hukum-Jur. Ilmu Hukum-E0011246-2017 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|