×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari alat bukti surat Letter C yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi di persidangan dibandingkan dengan Sertifikat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maupun Yurisprudensi dan kesesuaian pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menerapkan hukum berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini, yaitu studi kasus (case study). Penulis menggunakan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka atau studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggukan metode silogisme bersifat deduktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa surat Letter C atau kutipan Letter C tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan tanah apabila tidak disertai dengan alat bukti lainnya dan kekuatan pembuktiannya bebas sehingga penilaian diserahkan pada pertimbangan hakim. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tanah telah sesuai dengan peraturan PP No. 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berkaitan dengan daluwarsa pengajuan keberatan atau gugatan terhadap Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.