×
Pada hakekatnya setiap negara membutuhkan sumber pembiayaan untuk
pembangunan, mengembangkan, mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Salah satu sumber pembiayaan internal utama yang dapat diperoleh pemerintah adalah melalui mekanisme pemungutan pajak. Perolehan pendapatan negara yang berasal dari pajak tersebut terus diupayakan agar selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sehingga pemerintah mampu menciptakan kesejahteraan umum dan menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak Berdasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Surakarta
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Normatif Empiris, dimana penelitian ini didasarkan dari hasil penelitian lapangan. Dengan pendekatan kualitatif, yang berbentuk Deskriptif Analistis, maksudnya bahwa dengan penelitian ini diharapkan akan memperoleh gambaran secara jelas, rinci dan sistematis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ini dilaksanakan karena semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat yaitu perolehan dana, terutama kembalinya dana yang di simpan di luar negeri dan kebjakan ini mempunyai kelemahan dalam waktu jangka panjang dapat berakibat buruk berupa menurunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak patuh, bilamana pengampunan pajak atau Tax Amnesty dilaksanakan dengan program yang tidak tepat. . Dari hasil penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dinilai berhasil dalam Pelaksanaan Kebijakan Pengampunan Pajak dan diperoleh data sebagai berikut, perolehan uang tebusan yang masuk adalah sebesar Rp.
844.950.026.925,00.
Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menurut Undang- undang Nomor 11 Tahun 2016 adalah sangat penting untuk meningkatkan pedapatan potensial dalam anggaran lebih berkelanjutan, bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur tetapi juga juga meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diharapkan untuk memperbaiki Keadilan, pertumbuhan ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Memperbaiki basis data perpajakan dan memberikan informasi untuk monitoring tingkat Kepatuhan Pajak setelah program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berakhir.