Penulis Utama : Ganang Widyo Nindito
NIM / NIP : E0013195
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengabaian alat bukti petunjuk oleh Hakim sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum dan pertimbangan Mahkamah Agung memutus perkara penggelapan dalam jabatan..
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Dengan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primair dan sekundair, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen/ pustaka. Adapun teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif, berdasarkan premis mayor yaitu peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan premis minor fakta hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1243/K/ Pid/ 2015 dapat ditarik konklusi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa para Terdakwa mengajukan Kasasi dengan alasan Judex Facti tidak cermat menilai alat bukti, telah sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf  a KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun telah melakukan pengabaian alat bukti yang berupa petunjuk dalam proses persidangan dan tidak menerapkan hukum pembuktian secara tepat atau benar, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak merupakan tindak pidana hanya didasarkan pada pendapat yang sangat subjektif dari Majelis Hakim dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan orang tua tunggal bagi anaknya yang masih kecil, pendapat tersebut bukanlah didapat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap yang berupa alat bukti petunjuk. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pada pasal Pasal 256 Jo Pasal 193 Ayat (1)  KUHAP dengan pertimbangan bahwa Hakim Pengadilan Simalungun telah menerapkan hukum dengan tidak sebagaimana mestinya dengan tidak memperhatikan alat bukti berupa petunjuk di dalam persidangan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaght Van Alle Rechtsvervolging) yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dan dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah untuk melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Kata kunci : Alat bukti, Kasasi, Penggelapan dalam Jabatan.

 

×
Penulis Utama : Ganang Widyo Nindito
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013195
Tahun : 2017
Judul : Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1243/K/Pid/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, E0013195-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.