Penulis Utama : Puspa Paradisa Puteri Hadhyanti
NIM / NIP : D0212083
×

ABSTRAK
Etika komunikasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan berkomunikasi sehari-hari, baik komunikasi secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media komunikasi yang ada. Salah satu contoh komunikasi secara tidak langsung yakni komunikasi melalui internet menggunakan media sosial. Di Indonesia, etika berkomunikasi di internet diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dengan segala kebebasan yang ditawarkan internet terkadang membuat sebagian orang lupa dan mengabaikan etika.
Dari tahun 2008 sejak UU ITE disahkan hingga kini, data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan jumlah orang yang paling banyak terjerat UU ITE terjadi pada tahun 2015. Damar Juniarto, Koordinator Regional dari SAFEnet mengungkapkan 90?ri semua kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di Indonesia merupakan kasus defamasi atau pencemaran nama baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencemaran nama baik di Facebook oleh remaja SMA Negeri 2 Yogyakarta pada tahun 2015 menggunakan analisis isi. Data lembaga riset We Are Social menunjukkan Facebook sebagai media sosial yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia. Selanjutnya, menurut Direktur Pemberdayaan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Septriana Tangkary, 80% pengguna internet di Indonesia adalah remaja berusia 15 – 19 tahun.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat kategori pencemaran nama baik, yakni pencemaran lisan, pencemaran tertulis, penghinaan, dan persangkaan palsu, hanya penghinaan yang muncul. Dari total 367 status, hanya 2 status yang mengandung penghinaan. Dalam status tersebut terdapat 6 kalimat yang mengandung penghinaan ringan dari total 1488 kalimat dalam 367 status Facebook.
Pencemaran nama baik yang muncul dalam status Facebook remaja SMA Negeri 2 Yogyakarta pada tahun 2015 menggambarkan bahwa remaja tidak lepas dari pelanggaran etika komunikasi di internet. Namun, sedikitnya jumlah pencemaran nama baik yang ditemukan menunjukkan bahwa remaja SMA Negeri 2 Yogyakarta memiliki etika komunikasi di internet yang baik.
Kata Kunci: etika komunikasi, etika komunikasi di internet, pencemaran nama baik, media sosial, Facebook, remaja, analisis isi.

 

×
Penulis Utama : Puspa Paradisa Puteri Hadhyanti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D0212083
Tahun : 2017
Judul : Pencemaran Nama Baik Oleh Remaja Usia 15 – 19 Tahun di Media Sosial (Analisis Isi Pencemaran Nama Baik Dalam Status Facebook Remaja SMA Negeri 2 Yogyakarta Pada Tahun 2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIPOL - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Komunikasi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP, Prog. Studi Ilmu Komunikasi - D0212083-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. Widyantoro, M.Si,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.