Penulis Utama : Dipdha Saptagita Pupadewa
NIM / NIP : E0013142
×

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengajuan Kasasi para Terdakwa berdasar Judex Facti tidak cermat menilai alat bukti dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara penipuan.
    Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Dengan pendekatan kasus, menggunakan bahan hokum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hokum dengan studi dokumen/ pustaka. Adapun teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif, berdasarkan premis mayor yaitu peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan premis minor fakta hokum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357K/Pid/2015 dapat ditarik konklusi.
    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa para Terdakwa mengajukan Kasasi dengan alasan Judex Facti tidak cermat menilai alat bukti, telah sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf  a KUHAP. yang dilakukan para Terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana penipuan, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata karena dilandasi perjanjian utang-piutang dengan jaminan sebidang tanah kebun dan tanah atau rumah milik para Terdakwa.Namun setelah jatuh tempo pelunasan ternyata para Terdakwa tidak membayarkan utangnya sehingga Korban merasa tertipu dan melaporkan perbuatan para Terdakwa dan diputus bersalah menurut Pasal 378 KUHP.Judex Facti dalam mengadili perkara a quo salah dalam menerapkan hukum tidak tepat menentukan dasar kesalahan para Terdakwa. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus permohonan Kasasi sesuai Pasal 256 Jo Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, yaitu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi paraTerdakwa dan membatalkan  putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Judex Facti yang dimintakan Kasasidan menjatuhkan putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum karena perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbuktisecarasahdanmeyakinkan, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Kata Kunci : Kasasi, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Penipuan

×
Penulis Utama : Dipdha Saptagita Pupadewa
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013142
Tahun : 2017
Judul : Argumentasi Permohonan Kasasi para Terdakwa Berdasarkan Judex Facti Tidak Cermat Menilai Alat Bukti dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penipuan(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357K/PID/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0013142-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.