Penulis Utama : Arief Argya Saputra
NIM / NIP : E0013064
×

Abstrak

Penulisan hukum ini mempunyai tujuan guna mengetahui seberapa jauh pengelolaan hutan negara terutama pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Dimana pengelolaan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Inti daripada putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 adalah diakuinya hutan adat menjadi hutan hak serta pengelolaanya diserahkan secara penuh terhadap masyarakat adat. Sehingga dalam pengelolaan hutan, negara sudah tidak terlibat dalam pengelolaan hutan adat, tetapi sebagai negara yang menguasai, hendaknya negara tidak memberikan kekuasaan penuh pengelolaan hutan adat kepada masyarakat adat tanpa pengawasan, pelatihan, dan pendampingan
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat perspektif atau terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri dari data primer yang terdiri dari perundang-undangan, catatan resmi, dan juga putusan hakim. Lalu data sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum yaitu buku, referensi, jurnal hukum, majalah, internet. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan.
Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa negara dalam mengelola hutan negara belum sepenuhnya memenuhi prinsip prinsip fungsi lingkungan. Dari prinsip yang disebutkan belum seluruhnya dilaksanakan oleh negara dalam mengelola sumber daya hutannya. Dalam hal pembangunan berkelanjutan, hutan negara saat ini masih dirasa belum memenuhi unsur pembangunan berkelanjutan, karena jika dilihat masih banyak faktor ekonomi mendominasi dalam pengelolaan hutan sendiri. Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang intinya mengakui hutan adat menjadi hutan hak dan juga hutan adat tidak dikelola lagi oleh negara. Pada hal ini, semestinya negara memberikan pelatihan, pengawasan, dan juga pendampingan terhadapĀ  masyarakat hukum adat yang diberikan kewenangan mengelola hutan adatnya sendiri.

Kata Kunci : Fungsi lingkungan, pembangunan berkelanjutan, hutan negara

×
Penulis Utama : Arief Argya Saputra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013064
Tahun : 2017
Judul : Analisis Yuridis Pengelolaan Hutan Negara Berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dalam Rangka Membangun Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-Fungsi lingkungan, pembangunan berkelanjutan, hutan negara-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
2. Wida Astuti S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.