Penulis Utama : Rafika Emi Rochayati
NIM / NIP : E0013326
×

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian Penuntut Umum di persidangan apakah telah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdagangan orang dan eksploitasi secara ekonomis atau seksual terhadap anak telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 159/Pid.B/2015/PN.BTM ini adalah kasus perdagangan orang dan eksploitasi secara ekonomis atau seksual terhadap anak dengan Terdakwa I Popo Hartanto Alias Papi dan Terdakwa II Rini Sulistiyah Alias Anis Alias Mami Rini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa upaya Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya terhadap para Terdakwa di persidangan telah menggunakan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat-alat bukti yang diajukan berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, dan barang bukti. Menurut Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus sekurang-kurangnya memperoleh dua alat bukti sah dan barulah hakim memperoleh keyakinan akan perbuatan yang dilakukan terdakwa serta hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Hakim telah memperoleh pembuktian berkekuatan hukum tetap dan mempertimbangkan kesesuaian berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya yang dihadirkan di persidangan, serta hakim telah memperoleh keyakinan atas perkara pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim telah mempertimbangkan secara yuridis dan non yuridis serta menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci : Pembuktian, Jaksa Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, Putusan, Perdagangan Orang, Eksploitasi Anak

×
Penulis Utama : Rafika Emi Rochayati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013326
Tahun : 2017
Judul : Upaya Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Perdagangan Orang dan Eksploitasi secara Ekonomis Atau Seksual terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 159/Pid.B/2015/PN.BTM)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0013326-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H. , M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.